China
atau Tiongkok adalah Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak di Dunia.
Jumlah Penduduk China yang sebanyak 1,37 miliar jiwa ini sekitar 5 kali
lipat lebih banyak dari populasi Indonesia yang berjumlah sekitar 258
juta jiwa. Selain sebagai Negara yang memiliki penduduk terbanyak di
Dunia, China juga merupakan salah satu Negara Terbesar di Dunia dengan
Luas wilayahnya sebesar 9.596.960km2. Luas wilayah ini menjadikan China
sebagai Negara Terbesar ke-4 di dunia.
Secara geografis, China atau Tiongkok terletak di Benua Asia bagian
Timur (Asia Timur) dan berada di antara 18° LU – 54° LU dan 73° BT –
135° BT. China berbatasan dengan Mongolia di sebelah Utaranya sedangkan
di sebelah Selatannya berbatasan dengan Nepal, Bhutan, India, Myanmar,
Laos dan Vietnam. Di Sebelah Timur China berbatasan dengan Korea Utara
dan sebelah Barat berbatasan dengan Pakistan, Kirghistan, Kazakhtan dan
Tajikistan.
Di bidang Ekonomi, China adalah Negara dengan Ekonomi terbesar kedua di
dunia. Pendapatan Bruto Domestik atau PDB China adalah sebesar USD. 12
triliun di tahun 2016. China juga merupakan penghasil utama beberapa
komoditas penting seperti Emas, Perak, Tembaga, Batu bara, Timah, Nikel,
Aluminium, Besi dan lain sebagainya.
Pencarian
Kamis, 17 Januari 2019
Sistem Perpajakan di China
Pajak
merupakan sumber pendapatan paling penting bagi Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok (China) . Sebagai sumber pendapatan fiskal
yang paling penting, pajak adalah komponen kunci dari kebijakan ekonomi makro,
dan sangat mempengaruhi pembangunan ekonomi dan sosial Tiongkok. Dengan
perubahan yang dibuat sejak reformasi pajak tahun 1994, Cina sebelumnya telah
menetapkan sistem pajak yang ramping yang disesuaikan dengan ekonomi pasar
sosialis .
Pendapatan
pajak Tiongkok mencapai 11,05 triliun yuan (1,8 triliun dolar AS) pada 2013,
naik 9,8 persen dibanding 2012. Pada 2017, Bank Dunia memperkirakan bahwa total
tarif pajak China untuk korporasi adalah 68% atas persentase keuntungan melalui
pajak langsung dan tidak langsung. Sebagai
persentase dari PDB, menurut Administrasi Negara Perpajakan, pendapatan pajak
keseluruhan adalah 30% di Tiongkok.
Jenis Pajak di China
Di China terdapat beberapa jenis pajak, diantaranya sebagai berikut:
1. Pajak omset . Ini termasuk tiga jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Konsumsi dan Pajak Bisnis. Retribusi pajak-pajak ini biasanya didasarkan pada volume pergantian atau penjualan para pembayar pajak di sektor manufaktur, sirkulasi, atau jasa.
2. Pajak penghasilan . Ini termasuk Pajak Penghasilan Badan (berlaku sebelum 2008, berlaku untuk perusahaan domestik seperti perusahaan milik negara, perusahaan milik bersama, perusahaan swasta, perusahaan operasi bersama dan perusahaan ekuitas bersama) dan Pajak Penghasilan Perorangan . Pajak-pajak ini dipungut atas dasar keuntungan yang diperoleh oleh produsen atau dealer, atau pendapatan yang diperoleh individu. Harap perhatikan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan yang baru dari Republik Rakyat Tiongkok telah menggantikan dua pajak perusahaan di atas pada 1 Januari 2008.
3. Pajak sumber daya. Ini terdiri dari Pajak Sumber Daya dan Pajak Penggunaan Tanah dan Perkotaan . Pajak-pajak ini berlaku untuk para pengeksploitasi yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam atau bagi pengguna lahan kota dan kota. Pajak-pajak ini mencerminkan penggunaan sumber daya alam milik negara yang dapat dikenai biaya, dan bertujuan untuk menyesuaikan berbagai keuntungan yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki akses ke ketersediaan sumber daya alam yang berbeda.
PROFIL INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI DI CHINA
Gambar 1.1
Logo The State Administration of Taxation
(sumber : Google Image)
Di China, urusan kepabeanan dan urusan cukai dipegang oleh instansi yang berbeda.Untuk perihal kepabeanan diatur oleh The General Administration of Customs ( GACC ). Sedangkan untuk urusan cukai, diatur oleh The State Administration of Taxation ( SAT ). The State Administration of Taxation ( SAT ) adalah departemen tingkat menteri dalam pemerintahan Republik Rakyat China di bawah arahan Dewan Negara, dan bertanggung jawab untuk pengumpulan pajak dan menegakkan undang-undang pendapatan negara.
SISTEM CUKAI DI CHINA
1.Daftar Barang Kena Cukai
Untuk negara China, ada 14 barang yang dikenakan produk. Tetapi, 14 barang tersebut dapat digolongkan menjadi 4 jenis barang. Keempat jenis barang tersebut adalah :
• Tembakau
• Minuman beralkohol
• Bahan kosmetik Produk minyak sulingan
• Kendaraan bermotor
Tarif cukai yang berlaku di China hampir sama dengan Indonesia. Di China, cukai dikenakan berdasarkan tarif Ad valorem, tarif spesifik, dan tarif gabungan keduanya.
• Tembakau
• Minuman beralkohol
• Bahan kosmetik Produk minyak sulingan
• Kendaraan bermotor
Tarif cukai yang berlaku di China hampir sama dengan Indonesia. Di China, cukai dikenakan berdasarkan tarif Ad valorem, tarif spesifik, dan tarif gabungan keduanya.
Langganan:
Komentar (Atom)

