Di China terdapat beberapa jenis pajak, diantaranya sebagai berikut:
1. Pajak omset . Ini termasuk tiga jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Konsumsi dan Pajak Bisnis. Retribusi pajak-pajak ini biasanya didasarkan pada volume pergantian atau penjualan para pembayar pajak di sektor manufaktur, sirkulasi, atau jasa.
2. Pajak penghasilan . Ini termasuk Pajak Penghasilan Badan (berlaku sebelum 2008, berlaku untuk perusahaan domestik seperti perusahaan milik negara, perusahaan milik bersama, perusahaan swasta, perusahaan operasi bersama dan perusahaan ekuitas bersama) dan Pajak Penghasilan Perorangan . Pajak-pajak ini dipungut atas dasar keuntungan yang diperoleh oleh produsen atau dealer, atau pendapatan yang diperoleh individu. Harap perhatikan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan yang baru dari Republik Rakyat Tiongkok telah menggantikan dua pajak perusahaan di atas pada 1 Januari 2008.
3. Pajak sumber daya. Ini terdiri dari Pajak Sumber Daya dan Pajak Penggunaan Tanah dan Perkotaan . Pajak-pajak ini berlaku untuk para pengeksploitasi yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam atau bagi pengguna lahan kota dan kota. Pajak-pajak ini mencerminkan penggunaan sumber daya alam milik negara yang dapat dikenai biaya, dan bertujuan untuk menyesuaikan berbagai keuntungan yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki akses ke ketersediaan sumber daya alam yang berbeda.
4. Pajak untuk tujuan khusus. Pajak-pajak ini adalah Pajak Pemeliharaan dan Konstruksi Kota , Pajak Pendudukan Lahan Pertanian , Pajak Peraturan Orientasi Investasi Aset Tetap , Pajak Apresiasi Tanah , dan Pajak Pengadaan Kendaraan . Pajak-pajak ini dikenakan pada barang-barang tertentu untuk tujuan pengaturan khusus.
5. Pajak properti . Ini mencakup Pajak Properti Rumah, Pajak Real Estat Perkotaan , dan Pajak Warisan (belum dipungut).
6. Pajak perilaku. Ini termasuk Pajak Penggunaan Kendaraan dan Vessel Pajak Plat Lisensi Penggunaan Kendaraan dan Vessel , Pajak Stempel , Pajak Akta , Pajak Pertukaran Efek (belum dipungut), Pajak Pemotongan Hewan dan Pajak Banquet . Pajak-pajak ini dikenakan pada perilaku tertentu.
7. Pajak pertanian . Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Pertanian (termasuk Pajak Keistimewaan Pertanian ) dan Pajak Peternakan yang dikenakan pada perusahaan, unit dan / atau individu yang menerima pendapatan dari kegiatan pertanian dan peternakan.
8. Bea cukai . Bea cukai dibebankan pada barang dan barang yang diimpor ke dan diekspor keluar dari wilayah Republik Rakyat Cina, termasuk Pajak Cukai .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar